Misran Toni, Suara Rakyat yang Dibungkam Tambang: Setahun Penjara, Keadilan Tak Jua Datang

SAMARINDA — Genap seratus hari Misran Toni, warga Dusun Muara Kate, Kutai Barat, mendekam di tahanan tanpa kejelasan hukum. Ia dikenal sebagai sosok vokal yang menentang aktivitas hauling batu bara milik PT Mantimin Coal Mining (MCM), perusahaan yang disebut warga telah merampas tanah adat dan menimbulkan banyak korban jiwa di jalur tambang mereka.

Penahanan Misran berawal dari tuduhan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam insiden 15 November 2024 di Dusun Muara Kate — peristiwa yang justru juga memakan korban dari masyarakat adat sendiri. Polisi menuding Misran sebagai pelaku, sementara warga menegaskan bahwa ia hanyalah korban dari kriminalisasi akibat keberaniannya menolak operasi tambang.

Tragedi tambang di Muara Kate sebelumnya telah menelan korban jiwa. Pada 26 Oktober 2024, seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas terlindas truk hauling batu bara di jalan umum. Peristiwa itu memicu amarah warga dan memunculkan gelombang protes besar terhadap PT MCM.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, sempat berjanji pada April 2025 akan menindaklanjuti kasus ini dan meminta kepolisian mengusut tuntas kekerasan serta pelanggaran perusahaan tambang. Ia juga menandatangani surat kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menindak perusahaan yang melanggar izin, termasuk PT MCM, serta berjanji membangun jalur baru untuk truk tambang. Namun, janji itu hingga kini tak kunjung terealisasi — kendaraan tambang masih melintas di jalan warga.

Baca Juga:  Awal Tahun, Komisi II DPRD Paser Bedah Program OPD dan Soroti Produksi Telur Ayam

Sementara itu, proses hukum terhadap Misran terus berlarut. Sejak ditahan pada 17 Juli 2025, masa penahanannya telah diperpanjang dua kali. Lebih parah, keluarga Misran baru menerima surat perpanjangan kedua pada 16 Oktober, tiga hari setelah masa perpanjangan pertama berakhir. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan atas pelanggaran prosedur dan hak asasi terdakwa.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kasus Misran sebagai bentuk diskriminasi dan pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan haknya. “Kepolisian Paser dan Polda Kaltim jelas tidak memahami akar konflik di Muara Kate–Batu Kajang. Protes warga telah terjadi sejak Desember 2023, dan puncaknya setelah kecelakaan hauling batu bara yang menewaskan Pendeta Veronika,” tulis Jatam dalam pernyataannya, 27 Oktober 2025.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate yang terdiri dari Jatam Kaltim dan LBH Samarinda, telah mengirimkan surat keberatan resmi atas perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) ICCPR (Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik), setiap orang berhak diadili dalam waktu wajar atau dibebaskan.

Baca Juga:  Penataan Pasar Ramadan Terkendala Tak Ada Lahan Gratks

“Misran selalu kooperatif, tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Tidak ada alasan objektif maupun subjektif untuk menahan dia,” tulis Koalisi dalam suratnya.

Jatam juga menegaskan, kriminalisasi terhadap Misran merupakan bentuk ketidakadilan ekologis. “Menahan Misran Toni berarti menahan suara rakyat yang menuntut keselamatan dan keadilan ekologis. Hukum seharusnya berpihak kepada mereka yang membela kehidupan, bukan kepada kepentingan industri tambang yang telah menciptakan bencana sosial dan ekologis di Kaltim,” tegas Jatam.

Kini, keluarga Misran menunggu keadilan yang belum juga datang — sementara jalan hauling batu bara tetap ramai dilintasi truk-truk raksasa, seolah tak pernah ada tragedi dan jeritan rakyat di tanah Muara Kate. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.