BONTANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Kampung Sidrap secara sah masuk di wilayah Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan saat sidang keputusan beberapa waktu yang lalu.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan, pasca keputusan itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan pelayanan seperti kesehatan, sekolah, pendidikan, sampai pelayanan sosial, masyarakat Sidrap masih tetap bisa mendapatkannya. Selama mereka ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang.
“Semua pelayanannya masih tetap mereka dapatkan, akan tetapi kalau terkait bagian infrastruktur tidak bisa. Kemarin kan pas datang gubernur sempat dijelaskan sama Wali Kota Bontang,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Diberita sebelumnya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni sempat mengatakan jika wilayah yang masuk di Kutim, pastinya tidak bisa dibantu dalam hal perbaikan untuk fasilitas yang kurang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang.
Sebab wilayah tersebut bukan menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang, maka ada batasan-batasan dalam menggunakan APBD tersebut. Tidak langsung asal menggunakan APBD, dengan segala pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan.
“Maka dengan adanya hal seperti ini, pemerintah Kutim juga tidak bisa dengan asal langsung memindahkan KTP mereka. Semua ada aturannya dan kembali lagi ke masyarakat, mereka mau pindah atau tidak,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




