BONTANG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi trading yang sempat viral di media sosial diungkap Polres Bontang, Rabu (18/2/2026).
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengungkapkan, tersangka berinisial DE (39), warga Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, diduga melakukan aksi penipuan sejak Mei 2025 hingga Januari 2026 di Kota Bontang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kami, terdapat 10 orang saksi sekaligus korban dengan total kerugian material sebesar Rp226.800.000,” ujarnya
Tersangka yang dikenal dengan julukan “Sultan UMKM” menawarkan investasi trading jual beli dolar valuta asing, dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko kerugian. Korban dijanjikan keuntungan ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Modusnya, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai modal. Selanjutnya, tersangka mengklaim akan membuatkan akun trading dan memainkan dana tersebut sebagai trader.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan grafik trading yang belakangan diketahui palsu. Selama tiga hingga empat bulan awal, korban dijanjikan keuntungan. Namun saat waktu pencairan tiba, tersangka berdalih trading belum selesai.
“Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran, uang tersebut tidak digunakan untuk trading, melainkan untuk membayar utang dan menunjang gaya hidup tersangka,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran dari 11 saksi dan korban, serta rekening koran milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.
Penulis : Syakurah
Editor: Yusva Alam




