BONTANG – Pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari 1 kilogram oleh Polres Bontang, mengungkap modus peredaran narkotika yang melibatkan kurir dengan sistem upah. Tersangka berinisial R (30) diketahui berperan sebagai kurir dengan bayaran total Rp10 juta.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menjelaskan, uang tunai Rp 2 juta yang ditemukan saat penangkapan merupakan bagian dari upah awal yang diterima tersangka.
“Rp 2 juta itu uang awal atau ongkos. Sisanya Rp 8 juta akan diberikan setelah barang sampai tujuan. Total upahnya Rp10 juta,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, jaringan ini menggunakan metode sistem putus, di mana kurir tidak mengetahui identitas pengirim maupun penerima barang. Seluruh proses hanya dilakukan melalui arahan singkat dan kode tertentu.
“Tersangka hanya diperintahkan untuk standby di lokasi tertentu. Tidak ada komunikasi detail dan tidak saling mengenal antara satu dengan yang lain,” ungkapnya.
Barang haram tersebut diletakkan di titik temu di pinggir Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di KM 24 Desa Santan Hulu. Selanjutnya, barang diduga akan diambil oleh pihak lain untuk diedarkan di wilayah Bontang dan sekitarnya.
Sistem ini sengaja digunakan jaringan narkoba, untuk memutus rantai komunikasi dan menyulitkan aparat dalam melacak bandar besar di balik peredaran narkotika.
“Ini yang masih kami dalami. Tim masih bergerak di lapangan untuk merangkai alur peredaran dan mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




