BONTANG – Dinas Kominfo Kota Bontang selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Bontang melakukan visitasi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelurahan, Selasa (30/8/2022). Visitasi merupakan rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Monev Pemeringkatan KIP dinilai oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim, yaitu Ramaon D Saragih (ketua), M. Khaidir (komisioner bidang Penyelesaian sengketa informasi), Erni Wahyuni (komisioner bidang kelembagaan) serta didampingi oleh tim PPID Utama Kota Bontang.
Kabid Penglolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iskandar mengatakan tujuan monev pemeringkatan KIP adalah untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008, mengetahui kendala-kendala badan publik dalam melaksanakan UU tersebut dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik.
“Monev pemeringkatan KIP merupakan agenda rutin dari PPID Utama yang dilaksanakan setiap tahun, salah satu tujuannya untuk mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik,”ungkap Iskandar
Untuk tahun 2022 ini ada 9 OPD/kelurahan yang masuk nominasi, yang dinilai berdasar verifikasi awal dari Self Assesment Quisioner (SAQ) yang dibagikan dan kemudian diisi oleh setiap OPD/Kelurahan. Adapun yang masuk nominasi yaitu kategori OPD adalah Dinas Perkim, Dinas Capil dan Kependudukan, Bapenda, Kecamatan Bontang Barat, Kecamatan Bontang Selatan, sedangkan kategori kelurahan yakni Kelurahan Tanjung laut, Kelurahan Satimpo, Kelurahan Bontang Baru, serta Kelurahan Belimbing. (ana/kmf)