Motor Curian Ditawarkan di Facebook, Pelaku Ditangkap di KM 24

BONTANG – Terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Loktuan, Jalan Slamet Riyadi, RT.45, Selasa (30/12/2025) lalu sekitar pukul 04.00 Wita.

Diketahui, pelaku sempat menawarkan motor tersebut di sosial media (sosmed) facebook, dan membawanya kabur hingga Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan terkait sepeda motor yang hilang, tepat di Senin (5/1/2026) sekitar pukul 18.20 Wita, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mendapatkan informasi adanya penjualan sepeda motor di halaman penjualan facebook.

Adanya informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap akun yang telah mempostingnya, bahkan tim juga mendatangi pemilik akun di Jalan Poros Bontang – Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Pemilik akun ini ternyata hanya meneruskan pesannya untuk bantu menjualkan motor tersebut. Sudah dua orang yang kami datangi, ternyata mereka hanya bantu memposting di media sosial,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah.

Tak berselang lama kemudian, tim langsung berlanjut melakukan penyelidikan dimana tersangka berada, tersangka langsung diamankan di Mess PT. CGS, di Jalan Poros Bontang – Samarinda, KM.24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.

Baca Juga:  Sekda Bontang Beri Ceramah,Kepemimpinan Berintegritas dengan Nilai Pancasila Jadi Kunci Sukses ASN

“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, dan kami langsung bawa ke Mako Polres Bontang,” tambahnya.

Kini, FMS akan dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 Tindak Pidana Pencurian dengan sanksi kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.