PASER – Polres Paser menghentikan sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Wenny Wahyuningsih menjelaskan, penutupan layanan berlaku selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
“Seluruh layanan terkait SIM dan BPKB, baik di kantor utama maupun layanan pendukung, akan dihentikan sementara. Dibuka kembali setelah masa libur panjang berakhir pada 25 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga mencakup layanan SIM keliling yang biasanya beroperasi di sejumlah kecamatan.
Penyesuaian layanan tersebut mengacu pada Surat Telegram Korps Lalu Lintas Polri Nomor ST/379/III/YAN.1.1/2026 terkait pengaturan pelayanan selama libur hari besar keagamaan.
Meski layanan dihentikan sementara, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 18 hingga 24 Maret tetap diberikan kemudahan.
Pemohon dapat melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa harus membuat SIM baru.
“Untuk SIM yang masa berlakunya habis per tanggal 18-24 Maret, dapat diperpanjang pada 25-31 Maret. Jika tidak melakukan perpanjangan sampai tenggat waktu tersebut, maka berlaku mekanisme normal yaitu pembuatan SIM baru,” jelasnya.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan ini agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Penulis: Nash
Editor: Agus S




