Muncikari Kedapatan Tawarkan Anak di Bawah Umur

BONTANG – Wanita berinisial DJA (24) warga Berbas Pantai ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30 Wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, bahwa anak di bawah umur tersebut ditawarkan kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel di wilayah Berbas Tengah, Bontang Selatan.

“Saat dilakukan penyelidikan, didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berebas Tengah,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, tersangka ditangkap di depan hotel bersama uang tunai senilai Rp 2 juta, hasil prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan DJA.

Selain uang, polisi juga mengamankan dua unit handphone. “Masih kami dalami sudah berapa orang korbannya,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 6 tahun penjara. (hms)

Baca Juga:  Korban Kebakaran di Telihan, Setelah Putranya, Ayahnya Meninggal Dunia
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.