Emirza, M.Pd
(Pemerhati Sosial)
Polisi berhasil menyita ratusan miras ilegal di Pelabuhan Loktuan, Kamis (30/3/2023) siang kemarin tepatnya pukul 13.00 Wita. Ratusan miras ilegal jenis sopi tersebut dibungkus wadah kemasan botol dan jerigen.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastya melalui Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menyebutkan, bahwa ratusan miras ilegal itu didapati oleh Bhabinkamtibmas Loktuan, Aipda Ahmad Bajuri saat melaksanakan pengamanan kedatangan Kapal KM Binaiya di Pelabuhan Loktuan. (radarbontang.co, 31/3/2023)
Minol Bawa Untung
Minol masih dapat dijumpai dan diperjualbelikan di negeri mayoritas Muslim ini. Dalam Laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada akhir Januari 2023 tercatat mencapai Rp 0,43 triliun. Angka ini setara 5,02% dari target yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 8,67 triliun. Penerimaan cukai MME ini tumbuh 0,47% secara tahunan. (kontak.co.id)
Setiap rupiah yang dihasilkan dari peredaran MMEA menjadi pemasukan Negara yang menguntungkan. Para pengusaha minol tentu tidak tinggal diam, akan meminta pemerintah agar tidak melarang minol secara total.
Cukup awasi dan mengatur peredarannya saja, karena investasi minol yang saat ini masih berjalan tidak mungkin disudahi. Sebenarnya banyak pihak yang berkepentingan atas bisnis minol.
Walaupun korban jiwa banyak, tetapi karena keuntungan yang sangat menggiurkan, melarang total peredarannya hanya pepesan kosong. Karena dalam kapitalisme yang diukur adalah kebahagiaan hidup dari materi dan kebebasan.
Apalagi Indonesia memang diarahkan pada pasar global, Indonesia berkepentingan memastikan ketersediaan minol demi menunjang pariwisata yang terus dipromosikan ke dunia.
Untung Rugi
Jangan berharap pada sistem ini untuk menyelesaikan setiap masalah. Karena penetapan aturan masih pada kapitalisme, tidak mungkin menghilangkan kepentingan bisnis. Walaupun korban nyawa akibat minol terus berjatuhan, tidak akan menghentikan keserakahan para kapitalis untuk mendapatkan untung dari bisnis minol.
Mustahil pemberi kebijakan akan memperjuangkan dan mengamankan nasib rakyat, bisnislah yang menyetir mereka. Realitas ini nyata, apalagi masyarakat yang telah terbiasa hidup dengan minol. Selalu terbentuk faktor permintaan dan penawaran, walaupun ada aturannya. Tetap akan ada permintaan secara ilegal, inilah realitas masyarakat kapitalistik.
Sistem ini tentu melihat untung ruginya jika memutuskan berbagai kebijakan. Asas manfaat menjadi hal yang diutamakan, jika ada yang memiliki harapan syariat bisa diterapkan dalam sistem demokrasi adalah hal yang mustahil.
Bahwa 87 persen penduduk Indonesia adalah umat Islam. Dalam ajaran Islam minuman yang memambukkan (beralkohol) baik sedikit maupun banyak adalah haram. Maka, sebaiknya UU yang ada melarang memproduksi,mengedarkan dan mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol di seluruh Indonesia.
Minol Induk Keburukan
Pelegalan produksi, distribusi, penjualan dan konsumi minol jelas menyalahi syariat. Banyak fakta yang membuktikan bahwa minol menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, kecelakaan dan kejahatan lain yang terjadi karena pelakunya mengkonsumsi minol.
WHO pernah melaporkan sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada tahun 2020. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan mengonsumsinya. Lebih dari 75 persen kematian akibat alkohol terjadi pada pria. (cnnindonesia.com, 24/9/2022)
Kerusakan karena minol bukan untuk diperdebatkan lagi, tapi kenapa masih ragu melarang total peredarannya? Tidak perlu manfaat dari minol sampai mempertaruhkan jiwa manusia dan generasi apalagi jelas diharamkan dalam Islam. Dalam Islam tidak dibutuhkan persetujuan siapapun untuk menerapkan larangan minol.
Karena syariat Islam diciptakan Allah SWT jelas demi kemaslahatan makhluk-Nya. Jadi untuk orang yang melakukannya mustahil mendapatkan keberuntungan juga kebahagiaan. Allah SWT berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung. (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Islam Tegas
Islam begitu tegas membabat habis minol sampai ke akar-akarnya. Industri minol tidak diberi kesempatan untuk beredar bebas. Karena Rasulullah Saw melaknat dalam hal minol sepuluh pihak, pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan,penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan.(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Hadis di atas menunjukkan bahwa kesepuluh pihak tersebut telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syariah. Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Anas ra menuturkan,
“Nabi Muhammad Saw pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali.” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Masyarakat harus memahami hadis Rasul SAW,
“Khamr itu merupakan induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selam 40 hari. Jika peminum khamr mati dan khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i)
Para Sahabat Nabi sekaligus pemimpin Islam telah mencontohkan sanksi yang diberikan pada peminum khamr, sebagaimana sabda Rasul SAW,
“Rasulullah Saw pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Sanksi dalam Islam memberikan efek jera, sementara produsen dan pengedar khamr dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar bahayanya bagi masyarakat.
Tentu kita akan berharap besar pada syariah untuk menyelamatkan manusia dari kerusakkan yang disebabkan minol. Apalagi terbukti para pemimpin Islam tegas tanpa ampun memberi sanksi bagi semua yang terlibat dengannya.
Menjadikan syariat Allah sebagai sebaik-baik aturan. Berbeda dengan aturan sistem hari ini, yaitu dengan kepentingan tertentu yang tidak manusiawi. Apalagi di dalam aturannya membawa manusia pada kesengsaraan dan menjauhkan dari syariat-Nya.
Wallahualam.