Nama Dicoret Saat Registrasi, Mahasiswa Unikarta Gagal Terima Beasiswa GratisPol

TENGGARONG – Sejumlah mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) harus menelan kekecewaan setelah status mereka sebagai penerima Beasiswa GratisPol dibatalkan saat memasuki tahap registrasi pembayaran. Padahal, sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Salah satu mahasiswa Unikarta, Davi, mengungkapkan bahwa pada pengumuman akhir tahun 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang tercantum sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Namun, ketika proses registrasi pembayaran dimulai, nama mereka justru tidak lagi muncul dalam data penerima.

“Saat dicek di data universitas, nama kami sudah tidak terdaftar sebagai penerima,” ujar Davi, Rabu (21/1/2026).

Ia menyebutkan, alasan yang disampaikan kepada mahasiswa adalah status mereka sebagai mahasiswa kelas eksekutif atau kelas khusus, serta usia yang telah melampaui 25 tahun. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten karena masih terdapat mahasiswa dari kelas khusus yang tetap menerima beasiswa.

“Masalahnya, masih ada mahasiswa dari kelas khusus yang justru tetap menerima beasiswa. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Baca Juga:  Administrasi Terganggu, Warga Saloloang Minta Batas Dikembalikan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menjelaskan bahwa program Beasiswa GratisPol memiliki persyaratan dan ketentuan pengecualian yang telah diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur.

Ia menyebutkan, dalam aturan tersebut secara tegas dijelaskan bahwa mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa berusia di atas 25 tahun tidak termasuk dalam kategori penerima Beasiswa GratisPol.

“Ketentuan itu sudah jelas di Pergub. Jadi ada sejumlah kriteria yang memang dikecualikan,” jelas Budi.

Budi menegaskan, pihak kampus tidak terlibat dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima beasiswa. Seluruh tahapan tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem daring yang telah disediakan.

“Peran kampus hanya sebatas sosialisasi. Namun kami tetap membantu menampung dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” tambahnya.

Saat ini, Unikarta mencatat lebih dari 300 mahasiswa sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Mereka berasal dari kelas reguler maupun kelas khusus yang dinilai masih memenuhi persyaratan. Proses verifikasi, kata Budi, masih terus berjalan, termasuk pengecekan usia dan status kelas mahasiswa.

Baca Juga:  Air Sungai Sangatta Naik, Intake IPA Kabo Dianggap Masih Aman

“Jika dalam proses verifikasi ditemukan penerima yang ternyata tidak memenuhi syarat, seperti melebihi batas usia atau berasal dari kelas yang dikecualikan, maka sesuai ketentuan dana beasiswa bisa diminta untuk dikembalikan. Semua masih dalam proses bersama pihak provinsi,” jelasnya.

Untuk mencegah persoalan di kemudian hari, pihak kampus memilih menahan sementara proses registrasi mahasiswa yang terindikasi tidak memenuhi syarat, meskipun dana beasiswa sudah ditransfer.

“Karena dana beasiswa disalurkan ke rekening universitas, maka dananya tidak bisa digunakan. Daripada nanti diminta pengembalian dan justru membebani mahasiswa, sementara registrasinya kami tahan dulu,” paparnya.

Budi juga meluruskan pemahaman mahasiswa terkait besaran bantuan Beasiswa GratisPol. Menurutnya, bantuan tersebut hanya mencakup biaya pendidikan berupa UKT atau SPP, sehingga nominal yang diterima setiap mahasiswa bisa berbeda tergantung program studi.

“Ada yang menerima Rp2,9 juta, ada juga yang Rp3,1 juta. Itu tergantung prodi masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan Beasiswa GratisPol tidak mencakup biaya masuk perguruan tinggi atau uang pangkal tambahan yang umumnya diberlakukan di kampus swasta.

Baca Juga:  Buronan Keempat Dibekuk Tim Gabungan, Genap Pelarian Tahanan Berakhir

“Jadi memang ada yang merasa bantuannya kurang. Padahal skemanya seperti itu. Kampus negeri dan swasta berbeda. Di kampus swasta biasanya ada biaya seperti uang gedung dan lainnya, dan itu tidak ditanggung program GratisPol,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.