Narapidana Meninggal di Lapas Bontang, Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polisi

BONTANG – Polres Bontang akan melakukan tindak lanjut atas kasus kematian seorang narapidana D (25) tahun yang diduga mengalami kekerasan sebelum akhirnya meninggal, Senin (10/3/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, bahwa pihak keluarga melakukan pelaporan atas dugaan tersebut, “Tentu dengan adanya laporan dari pihak keluarga kita tidak akan biarkan saja,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Sebelumnya, pihak keluarga telah menolak dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan otopsi, sebagai salah satu cara mengetahui penyebab pasti dari kematian D.

Untuk itu pihak kepolisian akan saling berkoordinasi dengan rumah sakit terkait kasus tersebut, karena kepolisian tidak berhak memberikan pernyataan tentang kondisi medis yang dialami oleh D.

Tentunya karena pihak keluarga tidak ingin dilakukan otopsi, maka akan ada batasan-batasan yang diberlakukan selama pemeriksaan.

“Dengan adanya laporan tersebut, akan menjadi kewenangan polisi dalam menindaklanjuti peristiwa tersebut,” katanya.

Ditanyai terkait saksi yang akan dimintai keterangan, pihaknya menjelaskan bahwa sejauh ini mereka baru berkoordinasi dengan lapas tentang laporan yang telah dilayangkan dari keluarga korban.

Baca Juga:  Residivis Curi Tas dari Mobil, Tertangkap Warga Setelah Ban Korban Dibuat Kempis

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.