BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub), DPMPTSP dan Satpol PP Kota Bontang kembali mensidak gerai Mie Gacoan, Rabu (4/12/24).
Kedatangan mereka menindaklanjuti terkait tiga izin yang harus dilengkapi, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun andalalin disebutkan belum juga terbit, namun Mie Gacoan telah beroperasi sejak Selasa (3/12/24) kemarin.
Plt Kepala Dishub Bontang, Jainuddin mengatakan, pihaknya meminta manajemen Mie Gacoan untuk mengurus dan menyelesaikan berkas-berkas yang kurang terkait Andalalin. Manajemen diberikan waktu seminggu untuk melengkapi berkas-berkas.
“Banyak hal, termasuk rambu-rambu, kami minta ke mereka agar lebih cepat,” terangnya.
Salah satu yang terlihat adalah trotoar yang dijadikan tempat parkir, sementara lokasi Mie Gacoan berada di simpang jalan yang selalu ramai dilewati masyarakat. Karena saat malam pembukaan diketahui terdapat laporan kendaraan yang parkir di pinggir jalan.
“Nanti kami akan cek, kita lihat apa yang mereka ajukan,” tambahnya.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada manajemen untuk membedakan jalan keluar masuk kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan.
“Jika ada yg melanggar kami akan berikan teguran bagi manajemen,” jelasnya
Adapun perwakilan kepolisian mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan patroli, apakah akses tersebut digunakan sebagai jalan umum atau fasilitas parkir.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam