spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat Edarkan Sabu, IRT Asal Loktuan dan Pemasoknya Dibekuk Polisi

BONTANG – Usai menangkap seorang pengedar narkoba di Berbas Pantai, pada hari yang sama, Senin (2/10/2023) pukul 21.30 Wita dua pengedar sabu kembali dibekuk.

Dua warga yang bermukim di Jalan Poros Bontang-Sangatta ditangkap. Sr (29) seorang ibu rumah tangga dan pemasoknya berinisial MPS (27) ikut ditangkap.

“Yang pertama kami tangkap itu IRT yang dari identitas KTPnya warga Loktuan. Dia ditangkap di sebuah rumah di Loktuan bersama barang bukti 10 poket sabu seberat 4,94 gram,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengutip dari Polresbontang.com.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang pria yang merupakan rekannya di Teluk Pandan, Kutai Timur.

“Kami tangkap juga, tersangka residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Seminggu Terakhir, Tercatat 6 Peristiwa Kebakaran di Waktu Berdekatan

Most Popular