Noel Jalani Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Gratifikasi Rp3,3 Miliar hingga Motor Ducati

JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi menjalani sidang perdana atas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan dakwaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa menyebut Noel menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai Rp3.365.000.000. Penerimaan itu terdiri atas uang tunai serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa merinci, pada Desember 2024 Noel didakwa menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, pejabat di bidang K3 Kemenaker. Uang tersebut diserahkan melalui sopir Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada Divian Ariq—anak kandung Noel—di SPBU Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Permen Komdigi Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Gunakan Medsos

Selain itu, pada Januari 2025 Noel disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ yang diserahkan di kediamannya di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Tak hanya dari internal kementerian, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari pihak swasta. Dalam rentang Oktober 2024 hingga Mei 2025, Noel didakwa menerima dana sebesar Rp435 juta melalui sejumlah transaksi transfer perbankan.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima,” kata jaksa.

Selain dakwaan gratifikasi, Noel juga didakwa terlibat pemerasan secara bersama-sama. Jaksa menyebut Noel memperkaya diri sebesar Rp70 juta dari praktik pemungutan uang kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

“Terdakwa secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang,” ungkap jaksa.

Dalam konstruksi perkara, total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6.522.360.000. Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi.

Baca Juga:  Mobil Rp8,5 M Batal Dibeli, Mekanisme Pengembalian Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.