NusaPadu, Sistem Terpadu Perencanaan Dinamis untuk Wujudkan Tata Kelola Pembangunan IKN

NUSANTARA – Memasuki tahap kedua pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), tantangan yang dihadapi tidak lagi sebatas membangun gedung dan infrastruktur, tetapi menyatukan arah pembangunan di tengah dinamika kebijakan, investasi, dan percepatan proyek yang berlangsung serentak.

Menjawab kompleksitas tersebut, Otorita IKN memperkenalkan kebijakan inovatif bernama NusaPadu (NUSAntara terPADU), sebuah sistem perencanaan dinamis terpadu yang menjadi fondasi baru tata kelola pembangunan Nusantara. Kebijakan ini dirancang untuk mengintegrasikan kebijakan, rencana program, tata ruang, dan digitalisasi data geospasial dalam satu sistem yang sinkron dan adaptif.

Melalui NusaPadu, seluruh dokumen strategis seperti RPJMN, Rencana Induk, dan RDTR diselaraskan dengan program infrastruktur dan pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan dalam satu arah, satu data, dan satu tujuan. NusaPadu menjadi jembatan antara visi besar dan langkah nyata di lapangan.

Inisiatif ini berawal dari Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV yang diusung Direktur Perencanaan Mikro Otorita IKN, Mirwansyah Prawiranegara. Gagasan tersebut berkembang menjadi kebijakan substantif yang memperkuat koordinasi lintas sektor melalui metodologi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang kini berbasis integrasi data statis dan dinamis.

Baca Juga:  Jadwal Tol IKN Berubah, BBPJN Pastikan Mulai 13 Maret

“Dengan NusaPadu, kita dapat memastikan bahwa setiap program infrastruktur dan pemanfaatan ruang jangka menengah di IKN memiliki keterpaduan dan keterhubungan yang jelas, baik secara spasial, sektoral, maupun fiskal,” ujar Wira (21/10/2025).

Data statis mencakup dokumen resmi seperti Rencana Induk dan RDTR, sedangkan data dinamis meliputi kondisi aktual seperti perpindahan ASN, hunian negara, progres konstruksi, investasi, serta strategi pendanaan. Integrasi keduanya menjadikan NusaPadu sistem perencanaan yang presisi, responsif, dan berbasis bukti.

Kebijakan ini didukung Grand Design Ekosistem Mikro Kota Lengkap 2029 yang mengarahkan setiap proyek pembangunan secara terukur melalui kolaborasi lintas kedeputian dalam Pokja Interdep NusaPadu serta platform geospasial terpadu untuk validasi dan sinkronisasi data.

Produk strategis NusaPadu mencakup Rencana Terpadu Program Infrastruktur dan Pemanfaatan Ruang Jangka Menengah, dilengkapi peta tematik dan skema sinkronisasi lintas sektor. Kebijakan ini ditegakkan melalui tiga instrumen formal, yaitu SK Kepala OIKN tentang Pokja Interdep NusaPadu, Peraturan Kepala OIKN tentang Pedoman Penyusunan Rencana Terpadu, serta SK Penetapan Rencana Terpadu KIPP dan sekitarnya periode 2025–2029.

Baca Juga:  Presiden Targetkan Penurunan Kasus TBC 50 Persen, Kemenkes Akui Tantangannya Berat

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menyebut NusaPadu sebagai tonggak penting dalam manajemen pembangunan Nusantara. “NusaPadu hadir bukan hanya untuk menyatukan data, tetapi juga menyatukan cara berpikir seluruh elemen pembangunan agar bergerak dalam satu arah yang sama,” ujarnya.

Tahap awal penerapan NusaPadu akan dimulai di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk periode 2025–2029 dan menjadi dasar menuju sistem urban digital twin di masa depan. Melalui NusaPadu, Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan Nusantara tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada tata kelola data, ruang, dan kolaborasi menuju kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.