Oegroseno Tegaskan Dugaan Ijazah Palsu Tetap Bisa Diproses, Meski Kasus Pencemaran Dihentikan

JAKARTA — Penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik tidak otomatis mengubur isu utama yang memicu polemik. Eks Wakapolri Oegroseno menegaskan, substansi dugaan penggunaan ijazah palsu tetap memiliki ruang hukum tersendiri dan tidak gugur begitu saja.

Pernyataan itu disampaikan Oegroseno saat menghadiri konferensi pers Roy Suryo Cs di Jakarta, Senin (16/2/2026). Ia meminta publik dan aparat penegak hukum memisahkan secara tegas dua perkara yang berbeda tersebut.

“Mohon dipisahkan antara laporan polisi di Polda Metro dengan dugaan penggunaan ijazah palsu untuk pencalonan wali kota, gubernur, dan presiden,” ujarnya.

Menurutnya, laporan pencemaran nama baik yang ditangani Polda Metro merupakan perkara berbeda dengan pokok dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pencalonan pejabat publik. Karena itu, penghentian satu perkara tidak serta-merta menghentikan perkara lainnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan ijazah palsu tetap dapat diproses secara hukum, apalagi sebelumnya terdapat putusan Komisi Informasi Publik yang dimenangkan oleh pihak pelapor. Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu dasar bahwa persoalan ini belum selesai secara substansi.

Baca Juga:  Vaksinasi Darurat untuk Tangani Wabah PMK

“Bukan berarti perkara yang berkaitan dengan pokok perkara awal yaitu masalah dugaan ijazah palsu itu berhenti. Itu tidak berkait,” katanya.

Oegroseno juga membuka kemungkinan adanya laporan polisi baru apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses administrasi maupun verifikasi dokumen pencalonan. Laporan tersebut, menurutnya, bisa diarahkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, termasuk komisioner KPU di tingkat daerah maupun pusat jika memang memenuhi unsur pidana.

Ia menilai kedua peristiwa hukum tersebut berdiri sendiri dan tidak dapat dianggap sebagai satu rangkaian yang saling menggugurkan. Oleh karena itu, publik diminta tidak menyamakan penghentian penyidikan pencemaran nama baik dengan berhentinya dugaan ijazah palsu.

“Jadi jelas tegas ya, tidak ada kompromi. Yang kami minta adalah dihentikan penyidikan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (Fajri)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.