NUSANTARA – Hingga saat ini Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum menarik sepeser pun retribusi atau tarif sewa atas pemanfaatan aset negara, termasuk Barang Milik Negara (BMN). Ketentuan mengenai besaran tarif maupun waktu pemberlakuannya masih menunggu keputusan resmi dari OIKN.
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Otorita IKN untuk memungut biaya sewa tenant. “Kalau ada yang seperti itu, tolong laporkan by name, by address-nya. Laporkan ke kami, nanti kami tindak lanjuti,” ujar Alimuddin di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, hingga kini tenant-tenant di gedung Kementerian Koordinator (Kemenko), rumah susun (rusun), maupun kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) belum dikenai biaya apa pun. “Sampai hari ini belum ya. Kecuali ada yang akan berjualan di situ, bayarnya itu biaya untuk membangun tenannya sendiri, bukan ke OIKN,” jelasnya.
Menurut Alimuddin, ketentuan terkait pengelolaan dan potensi penarikan biaya atas pemanfaatan BMN akan diatur oleh Biro BMN OIKN. Namun hingga kini, kebijakan resmi mengenai hal tersebut belum diterbitkan. “Memang ada ketentuan untuk katakanlah berbayar atau apapun itu. Tapi pada prinsipnya, di tahun-tahun ini sepertinya belum ada yang berbayar secara nominal rupiah. Seingat saya belum ada yang berbayar,” tuturnya.
Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN, Muji Budda’wah, juga menegaskan hal serupa. Ia memastikan bahwa belum ada keputusan dari Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, terkait tarif sewa tenant. “Belum, belum ada penarikan tarif. Belum ada keputusan dari Pak Kepala,” kata Muji.
Muji menambahkan, jika kelak diberlakukan, tarif sewa akan dihitung berdasarkan ukuran luas tempat yang digunakan. “Per meter persegi. Tapi itu tadi, belum diputuskan berapa nominalnya,” ujarnya. (MK).
Editor: Agus S




