BONTANG – Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto menyatakan, Polres Bontang hingga saat ini belum menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penipuan proyek fiktif di Kelurahan Guntung.
Sebab, pihaknya saat ini masih dalam tahapan proses pengumpulan berkas. Akan tetapi NR sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tersebut.
“Untuk prosesnya semoga bisa secepatnya, sekarang lagi di tahapan pengumpulan berkas. Kita kan inginnya cepat selesai,” ucapnya saat ditemui, Selasa (29/7/2025).
Dalam berita sebelumnya, NR telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek fiktif, yang dimana korban telah mengalami kerugian hingga Rp 433 juta.
Pelaku NR sempat berjanji jika dirinya akan segera melunasi semuanya ke korban, bahkan berniat untuk membayarnya dengan menggunakan surat tanah sebagai jaminan.
Terkait kasus tersebut, kini NR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang pasal 378 dan 372 KUHP.
“Semua butuh waktu dan proses, tidak secepat itu menanganinya. Doakan saja ya, bisa secepatnya,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




