BONTANG – Beberapa hari terakhir, muncul di sosial media terkait oknum yang melakukan pemungutan biaya fogging. Pungutan itu dilakukan secara berkeliling mendatangi penjual maupun rumah yang ada di pinggir jalan.
Baru-baru ini, warga di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bontang Baru, dimintai sejumlah uang oleh oknum yang mengaku melakukan kegiatan fogging (pengasapan) pada Selasa (25/2/2025).
Saat didatangi oleh wartawan, oknum tersebut tidak mau menyebutkan namanya. Ia mengaku bukan dari pihak pemerintah, melainkan dari pihak swasta. Namun ia tidak memiliki surat tugas maupun surat dari RT setempat.
Ia juga menyatakan, tidak pernah memaksa warga untuk membayar, hanya warga yang mau saja. “Kami tidak memaksa mereka untuk membayar,” katanya.
Kegiatan fogging tersebut dilakukan pada siang hari oleh dua orang. Satu orang bertugas menyemprotkan asap, satunya lagi meminta uang kepada warga.
Dikonfirmasi ke salah satu warga RT 11, Ade Slamet, mengatakan rumahnya sempat dilakukan fogging dari oknum tersebut. Setelah dilakukan pengasapan tersebut, oknum meminta Rp 50 ribu, “Sempat mau kasih, tapi saya bilang mau konfirmasi dulu ke RT, mereka langsung pergi,” jelasnya.
Dikonfirmasi Ketua RT 19, Rusmani mengungkapkan, sempat mendatangi oknum tersebut yang akan fogging di rumah tetangganya. Ia meminta kegiatan tersebut dihentikan karena tidak ada izin, apalagi di sekitar lokasi banyak tempat makan.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Bambang Sri Mulyono, mengimbau masyarakat untuk waspada adanya fogging liar yang meminta bayaran.
“Kalau fogging dari pemerintah gratis, tidak bayar, apalagi sampai memaksa,” ujarnya saat dihubungi.
Ia menerangkan, bahwa Dinkes selalu berkoordinasi dengan Ketua RT sebelum melakukan fogging. Ada dua skema program ini berjalan, pertama adanya laporan temuan pasien demam berdarah dari rumah sakit, kedua Ketua RT melakukan permohonan yang dikomunikasikan ke kelurahan atau Dinkes.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam