Ombudsman Bongkar Kekurangan Bayar TPP Rp2 Miliar untuk Nakes CPNS Berau

SAMARINDA — Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan adanya kekurangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ratusan tenaga kesehatan (nakes) berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Berau. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, menjelaskan pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti 82 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian TPP bagi CPNS jabatan fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Dalam proses verifikasi, Ombudsman menemukan total 126 CPNS terdampak dari tujuh jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat selisih kurang bayar sebesar Rp2,016 miliar yang seharusnya diterima para CPNS tenaga kesehatan sejak Juni hingga Desember 2025,” kata Mulyadin.

Ombudsman mengidentifikasi dua bentuk maladministrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Pertama, pengabaian kewajiban hukum terkait pemberian 80 persen TPP bagi CPNS jabatan fungsional. Ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024, sehingga tidak sejalan dengan pedoman Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Baca Juga:  Menuju 2026, BAKORMAD Kaltim Konsolidasikan Barisan: Dukung IKN, Kawal GratisPol, dan Soroti Infrastruktur Pedalaman

Kedua, adanya cacat substansi dan kesalahan konsideran dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024 yang mengubah SK Nomor 700 Tahun 2023. SK tersebut masih menggunakan dasar hukum Perbup 18 Tahun 2022, padahal regulasi itu telah dicabut dan digantikan oleh Perbup 27 Tahun 2024.

“Ini menunjukkan adanya kelalaian pemerintah daerah dalam menyusun regulasi TPP sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,” tegas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo.

Ombudsman Kaltim juga telah mengoordinasikan temuan ini dengan BPKP dan BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Pemeriksaan lapangan dilakukan melalui tujuh kali pertemuan sejak 11 September hingga 2 Desember 2025, melibatkan Asisten III Setda Berau, Inspektorat, BKPSDM, Bappeda, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau.

Ombudsman menegaskan Pemkab Berau wajib melakukan penatausahaan dan pengakuan utang daerah atas selisih TPP yang belum dibayarkan. Penganggaran dapat dilakukan sekaligus dalam satu tahun atau secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Utang Daerah.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus DPC Hanura Kaltim, Marsidik: Soliditas Internal Pondasi Utama

Sebelum penganggaran dilakukan, Inspektorat diwajibkan melakukan reviu terhadap seluruh dokumen terkait.

LAHP diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, yang hadir bersama perwakilan Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan BPKAD.

“Kami menerima LAHP ini dan akan segera menyampaikannya kepada Bupati Berau,” ujar Maulidiyah.

Ia berharap temuan Ombudsman ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kepegawaian dan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. (um)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.