Operasi Zebra Mahakam 2025: Tindak 301 Pelanggaran, Musnahakan 25 Knalpot Brong

SANGATTA — Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, Polres Kutim menindak 301 pelanggaran lalu lintas. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin berkendara serta menekan angka kecelakaan menjelang Operasi Lilin 2025.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto melalui. Kasat Lantas Polres Kutim AKP Rezky Nur Meihendra menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan serentak secara nasional tersebut melibatkan 83 personel gabungan, terdiri dari anggota Polri, Denpom, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Denpomnal.

“Sebagian besar pelanggaran masih didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan fatalitas kecelakaan,” jelas AKP Rezky dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Polres Kutim, Selasa (2/12/2025).

Selain pelanggaran helm, tindakan lainnya mencakup melawan arus, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, hingga penggunaan knalpot brong. Barang bukti berupa 25 knalpot brong hasil penindakan turut dimusnahkan di hadapan publik sebagai bentuk penegasan komitmen penertiban.

Meski jumlah pelanggaran cukup tinggi, periode Operasi Zebra Kutim tahun ini mencatat tren positif pada aspek kecelakaan. Hanya terdapat satu kasus kecelakaan dengan satu korban luka berat dan kerugian material Rp20 juta.

Baca Juga:  Sidak Pasar Merdeka, Wawali Samarinda Temukan Kenaikan Harga Bawang Merah dan Cabai Akibat Curah Hujan Tinggi

“Jika dibandingkan tahun lalu, terjadi penurunan drastis karena pada operasi sebelumnya kami mencatat satu korban meninggal dunia,” ujar Rezky.

Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat, meski kepatuhan penggunaan helm SNI masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus ditingkatkan.

Polres Kutim berkomitmen melanjutkan upaya penertiban menjelang Operasi Lilin 2025 guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat selama periode libur akhir tahun.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.