Operasi Zebra Mahakam Dimulai, Puluhan Pelanggar Ditindak Hari Pertama

SAMARINDA — Polresta Samarinda resmi memulai Operasi Zebra Mahakam 2025 yang digelar serentak di seluruh daerah. Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (17/11), Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda menindak puluhan pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, mengatakan penindakan dilakukan dalam dua sesi, pagi dan sore. Fokus operasi diarahkan pada delapan jenis pelanggaran yang dianggap paling sering memicu kecelakaan dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Untuk kegiatan Operasi Zebra Mahakam hari ini, dari pagi sampai sore kami sudah menindak pelanggaran,” ujar Ipda Tafyudi.

Pada sesi pagi, petugas menindak delapan kendaraan terdiri dari enam unit roda empat dan dua unit roda dua. Sementara pada sesi sore, jumlah pelanggar meningkat hingga 18 kendaraan. Dari jumlah tersebut, sepuluh kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, sedangkan delapan lainnya memiliki kelengkapan administrasi namun melakukan pelanggaran berat seperti melawan arus.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran melawan arus dikenakan sanksi penahanan STNK atau SIM, meskipun kendaraan tetap dapat dibawa pulang pemiliknya.

Baca Juga:  Tongkang Serempet Pilar Jembatan Mahulu, Polisi Amankan Nahkoda dan Seluruh Kru

Adapun delapan fokus pelanggaran pada Operasi Zebra tahun ini mencakup tindakan seperti melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua, mengemudi di bawah umur, berkendara dalam keadaan mabuk, tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat, hingga penggunaan telepon genggam saat berkendara. Sejumlah pelanggaran lain yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan turut menjadi sasaran.

“Operasi Zebra ini merupakan operasi terpusat. Pengemudi diwajibkan tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Penindakan hari pertama dilakukan di dua lokasi yang kerap terjadi pelanggaran, yakni kawasan Perniagaan dan Jalan Pangeran Suriansyah. Kedua titik tersebut dipilih karena sering ditemukan pengendara yang melanggar rambu atau nekat melawan arus pada jam-jam sibuk.

Operasi Zebra Mahakam dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Seluruh masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami imbau masyarakat Kota Samarinda untuk mengikuti aturan dan menjaga keselamatan,” tutup Ipda Tafyudi. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.