BONTANG – Kegiatan Operasi Patuh Mahakam 2023 rupanya tak hanya berfokus pada penertiban pengendara bermotor, namun juga mensosialisasikan ketertiban lalu lintas kepada masyarakat.
Seperti dilakukan Personel Sat Lantas Polres Bontang, Selasa (18/7/2023). Mensosialisasikan tertib berlalu lintas kepada para pelajar MAN Kota Bontang, sekira Pukul 10.00 wita.
Bertempat di aula sekolah, para pelajar kelas 10 mendapatkan edukasi dari Personil Sat Lantas Polres Bontang, Aipda Aji Pamungkas beserta Aipda Santoso akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini untuk menekan angka pelanggaran dan laka lantas yang melibatkan para pelajar.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain tentang peraturan berlalu lintas yang baik dan benar di jalan raya, dimulai dengan berkendara memakai helm, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta membawa kelengkapan surat bermotor.
”Awal terjadinya Laka Lantas disebabkan dari pelanggaran, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kami harapkan para pelajar menyadari akan pentingnya mematuhi rambu rambu lalu lintas. Hindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Aipda Aji Pamungkas saat menyampaikan materi.
Dihadapan para siswa beliau menerangkan, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023 Polda Kaltim menggelar Operasi Kepolisian Patuh Mahakam 2023 dengan 14 sasaran.
14 Pelanggaran Tersebut Di antaranya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan hp saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RDS/RFP. (hms)