BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi mengenai peningkatan kepatuhan wajib pajak untuk meningkatkan pembayaran pajak. Dari kegiatan ini, Bapenda diharapkan mampu melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan dalam pendataan wajib pajak yang dapat didata sebagai pendataan sumber-sumber wajib pajak baru atau masih ada aset yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintahan Kota Bontang, Sarifah Nurul Hidayati mengatakan, Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Bapenda harus kembali mendata ulang wajib pajak guna mengetahui jumlah wajib pajak. Sebelumnya, data yang digunakan memungkinkan ada perubahan.
“Sementara di lapangan ada perubahan-perubahan seperti sebelumnya lahan kosong sudah berubah menjadi rumah, rumah sederhana sudah jadi permanen. Ini akan mengubah nilai pajak,” kata Sarifah, Kamis (8/9/2022) di Auditorium 3 dimensi.
Dalam upaya lainnya, tambah Sarifah upaya ekstensifikasi yang dilakukan yakni dengan meningkatkan target jumlah wajib pajak dan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap subjek dan objek pajak yang sudah tercatat dan terdata di Bapenda.
“Ini penting dilakukan untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam mendorong kemandirian fiskal kota Bontang,” ucap Sarifah.
Sarifah mengharapkan dengan adanya agen pajak dan juru sita yang dibentuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan begitu akan meningkatkan pajak yang diterima Kota Bontang.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Lukmanul Hakim mengatakan, dengan melakukan optimalisasi peningkatan kepatuhan pajak, dimana agen pajak telah masuk ditingkat RT. Hal lain dikatakannya yakni capaian wajib pajak yang masih kurang dari segi kuantitas.
“Dengan adanya peran serta agen pajak di seluruh kelurahan dengan jumlah 449 orang akan mengoptimalkan penerimaan pembayaran pajak bisa semakin maksimal,” kata Lukman.
Disisi lain, dirinya menilai sanksi bagi wajib pajak masih kurang dalam mendapatkan sanksi saat menunggak pajak. “Sanksinya hanya 2 persen setiap bulan dalam waktu dua tahun, dan ketika tidak membayar denda tidak mendapatkan sanksi apa-apa, karena kita tidak ada juru sita,” sebut Lukman.
Lukman menambahkan, Bapenda akan membentuk juru sita untuk membantu dalam optimalisasi. Nantinya juru sita akan bisa melakukan penagihan secara tegas bagi wajib pajak yang melakukan pengingkaran pembayaran pajak. “Khususnya bagi wajib pajak yang besar, karena ada wajib pajak besar yang tidak melakukan pembayaran PBB,” katanya. (yah)