NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara menata langkah strategis untuk mempersiapkan kawasan penunjang (daerah mitra) sebagai penyokong fungsi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, salah satu langkah kunci yang ditempuh adalah menyusun dasar hukum pengembangan kawasan strategis agar perannya jelas dan terukur.
“Otorita mengambil langkah, di antaranya menyusun dasar hukum mempersiapkan kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN,” ujar Thomas di Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu.
Ia menegaskan, pengembangan daerah mitra diarahkan untuk menjadi bagian penting dalam ekosistem ekonomi calon ibu kota Indonesia. Kerangka kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN.
Menurut Thomas, kepastian hukum yang disusun Otorita IKN bersifat inklusif dan akuntabel. Tujuannya memberikan kejelasan status dan peran daerah mitra agar arus investasi dapat mengalir lebih merata ke wilayah sekitar IKN, sehingga mendorong pemerataan pembangunan.
“Menjadi daerah mitra memerlukan unsur selanjutnya, yaitu bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, definisi daerah mitra saat ini dibatasi pada wilayah di Pulau Kalimantan. Namun ke depan, konsep tersebut tidak menutup kemungkinan diperluas.
“Unsur daerah mitra adalah kawasan tertentu yang dibentuk dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi,” kata Thomas.
Dalam ketentuan tersebut, daerah mitra diposisikan sebagai elemen penting untuk membangun dan mengembangkan superhub ekonomi nasional yang terintegrasi dengan IKN. Otorita IKN pun menata konsep daerah mitra secara kolaboratif agar mampu menjawab kepentingan bersama pusat dan daerah.
“Payung hukum yang disusun bertujuan memberikan kejelasan prosedur dan tata kelola kerja sama antarwilayah yang disepakati bersama,” ujarnya. (MK)
Editor: Agus S




