BONTANG – Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat sebanyak 31 pengajuan dispensasi nikah selama tahun 2022 ini. Namun PA tidak menerima semua pengajuan tersebut, adapula yang ditolak.
Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menyampaikan, pengajuan disepensasi nikah tersebut diajukan oleh calon pasangan suami istri (pasutri) yang berstatus di bawah umur. Latar belakang pengajuan dispensasi nikah itu terbanyak karena hamil di luar nikah.
Selebihnya karena putus sekolah dan alasan lainnya. Ahmad Farih menyebutkan, usia rata-rata yang mengajukan dispensasi, antara 16-18 tahun berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Kecamatan Bontang Selatan merupakan daerah penyumbang tertinggi dibandingkan dua kecamatan lainnya. Hal ini apabila dilihat dari sisi wilayah.
“Terdapat sekira dua atau tiga pengajuan yang kami tolak. Pertimbangannya karena kami menilai belum darurat,” sebut pria yang juga berprofesi hakim ini.
Farih menjelaskan, umumnya karena pertimbangan kondisi darurat. Pertimbangan melindungi anak yang ada di dalam kandungan akibat hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Hal itu diberikan sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak secara perdata.
Angka permohonan dispensasi nikah tahun 2022 ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2021 lalu. Tahun 2021, jumlahnya 57 permohonan. Sedangkan saat 2020 lalu, jumlahnya mencapai 72 permohonan. (al)