SAMARINDA – Aksi premanisme berkedok juru parkir liar di kawasan Simpang 4 Rapak Dalam akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang meringkus seorang pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengguna jalan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menyampaikan penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terintimidasi oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam. Seorang pengendara mobil yang melintas di simpang empat tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang meminta uang secara paksa.
“Karena merasa terancam dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp10.000. Setelah itu korban melapor ke Polsek agar tidak ada korban lain,” jelas AKP Baihaki, Senin (23/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Minggu sore (22/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni satu alat pengatur lalu lintas manual, satu kardus kosong merek Beng-beng, serta uang tunai Rp10.000 hasil pemerasan.
“Pelaku kami jerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar maupun tindakan premanisme di jalan raya, khususnya di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir. (MK)
Editor: Agus S




