Oleh:
Hafsah
Aktivis dan Penulis
Aktivitas tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah titik di wilayah seperti Bontang hingga Samarinda diduga menjadi lokasi penambangan liar.
Aksi para oknum penambang liar ini bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah karena menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim.
Seperti yang dialami oleh warga di Jalan Pemakaman, Kampung Ramah RT 01, Kelurahan Kanaan mengeluhkan aktivitas tambang galian C. Juga truk yang berlalu lalang membawa bahan baku pasir dari aktivitas tambang tersebut.
Salah seorang warga bernama Saini menceritakan kondisinya. Sejak aktivitas tambang berlangsung, debu tanah akibat lalu lalang truk yang lewat selalu dia terima, bahkan hingga mengalami gangguan pernapasan dan penglihatan. Belum lagi getaran dari kendaraan yang berlalu lalang cukup lama menyebabkan pergeseran tanah, sehingga beberapa titik di rumahnya retak.
Meskipun setelah dilakukan mediasi antara warga dan penambang oleh Kapolsek Bontang Barat, aktivitas tambang telah dihentikan, Jum’at (10/10/2025) lalu, ia pesimis aktivitas itu tidak dihentikan sepenuhnya. Lantaran alat berat untuk mengeruk tanah material tidak ditarik dari lokasi penambangan.
Warga Jalan Pemakaman Keluhkan Aktivitas Galian C: Dari Rumah Retak sampai Banjir Lumpur
Sejumlah lembaga dan aktivis lingkungan menyoroti penanganan pemerintah terkait tambang ilegal. Janji pemerintah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal dianggap hanya isapan jempol. Jatam mencatat pada periode 2018—2022 ada 168 titik tambang ilegal yang beroperasi di empat kabupaten/kota. Jatam Kaltim sempat melaporkan sebelas kasus tambang ilegal ke kepolisian, tetapi hanya dua yang ditindak oleh aparat.
Aktivitas tambang ini berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana alam seperti banjir, longsor, juga pencemaran air tanah dan permukaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, setidaknya per November 2024 terdapat sekitar 2.000 titik Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) tersebar di seluruh Indonesia. Negara harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah dari praktik tambang ilegal tersebut. Contohnya, dari kasus tambang ilegal PT Timah, Kejagung mengungkap kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan fenomena tambang ilegal tidak lepas dari masalah struktural dan pembiaran sistemis oleh berbagai pihak. Apalagi sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pasca pengesahan UU Cipta Kerja, banyak pemda akhirnya enggan melakukan pengawasan.
Penambangan Legal dan Ilegal, Merusak Lingkungan
Penambangan legal maupun ilegal hanya berbeda diatas kertas. Aktifitas ini sama saja, yaitu melakukan galian untuk mengambil manfaat dari alam. Perbedaan ijin resmi dan tidak hanya formalitas, faktanya sama saja. Yang menjadi sorotan penulis adalah dampak besar dibalik kegiatan penambangan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, selain merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan, sama-sama membawa malapetaka bagi penduduk setempat.
Sejatinya tambang merupakan barang kepemilikan umum, yang artinya adalah milik rakyat bersama. Namun, dalam sistem Kapitalis, hal ini merupakan peluang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pribadi dan kelompok, terlebih yang punya modal besar. Walau secara sah penambangan adalah milik umum, namun pengelolaannya diserahkan kepada para pemilik modal. Negara berlepas tangan dengan hanya menjadi regulator demi memuluskan langkah para korporat.
Harta kepemilikan umum yang tidak diatur dengan tegas akhirnya menimbulkan polemik.
Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan nyatanya membuka kran liberalisasi penambangan, peluang para pemilik modal untuk menguasai harta milik umum semakin terbuka lebar. UU hanya mengatur bagaimana cara mengambil isi perut bumi dengan eksploitasi besar-besaran. Keserakahan membuat mereka tidak mengindahkan dampaknya bagi masyarakat. Karena sekali lagi, pemerintah memberikan peluang dengan ijin resmi, dan belakangan muncul pula para penambang ilegal yang diduga bermain belakang.
Penambang ilegal inilah yang dikejar-kejar seperti maling ayam, tapi penambang legal bebas melenggang mengeruk dengan dalih, resmi. Padahal persoalannya bukan pada resmi dan tidaknya penambangan tersebut tapi sejauh apa pemerintah mengatur harta milik umum agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Aturan Kepemilikan Umum dalam Islam
Islam sebagai ideologi tentu mempunyai mekanisme dalam mengatur sumber daya alam. Politik ekonomi Islam membagi harta dalam tiga kategori, yakni harta milik pribadi, milik umum dan milik negara.
Harta milik pribadi adalah apa saja yang mampu dihasilkan dari setiap individu dari usaha bekerja dan warisan.
Harta milik umum adalah kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta:
(a) Harta milik umum yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang dibutuhkan masyarakat banyak. Masyarakat dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya boleh mengambil manfaatnya.
Contoh, jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, terusan, lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat. Individu atau kelompok masyarakat dilarang menguasai secara sepihak harta-harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Tidak boleh ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud).
(b) Barang tambang.
Barang tambang terbagi dua:
(1) barang tambang yang jumlahnya terbatas,
Adapun tambang yang jumlahnya sedikit, individu boleh mengelolanya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan syariat.
Pertama, individu boleh mengeksplorasi sumber daya alam yang bukan tergolong harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau disebut rikaz.
Kedua, orang yang menggali harta rikaz berhak memiliki 4/5 bagian, sedangkan 1/5-nya harus dikeluarkan zakatnya.
Ketiga, jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau hak seluruh kaum muslim, harta galian tersebut merupakan hak milik umum.
Keempat, apabila harta yang tersimpan di dalam tanah tersebut asalnya karena tindakan seseorang, serta jumlahnya terbatas, tidak sampai mencapai jumlah yang biasa dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut termasuk rikaz.
Kelima, jika harta tersebut asli (dari dasar tanah, bukan karena tindakan manusia) serta dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut tidak terkategori rikaz, dan berstatus hak milik umum. Apabila harta tersebut asli, tetapi tidak dibutuhkan oleh suatu komunitas, misalnya ada seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan dari sana, atau yang lain, maka harta tersebut tidak termasuk rikaz, juga bukan hak milik umum, melainkan termasuk hak milik individu (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm.161).
(2) barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas
Harta milik umum jenis kedua, yaitu barang tambang yang memiliki deposit sangat besar dan melimpah. Hal ini berdasarkan riwayat Abyadh bin Hammal yang meminta tambang garam, tetapi Rasulullah menariknya kembali karena mengetahui deposit tambang tersebut bagai air yang mengalir.
Setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit melimpah. Larangan di sini tidak hanya terbatas pada tambang garam, tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah alias tidak terbatas, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, emas, dan lainnya. Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.
(c) Sumber alam seperti mata air.
Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Yang terakhir adalah harta milik negara.
Sumbernya dari zakat, jizyah, fa’i, ghonimah, dan barang temuan.
Adapun terkait izin pengelolaan tambang, Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah menerangkan bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan tidak terbatas, tergolong kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau kelompok tertentu. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama kaum muslim dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal.
Negara akan memberikan izin pengelolaan barang tambang atau galian SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Dalam pelaksanaannya, negara juga akan melakukan pengawasan dan mengontrol setiap aktivitas tambang yang dilakukan individu agar tidak melewati batas dan ketentuan tersebut.
Selain itu, dalam mengelola tambang, negara harus memperhatikan aspek lingkungan dengan melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Pengelolaan tambang harus menjadi kemaslahatan publik, baik untuk rakyat maupun alam sekitar. Potensi alam dan berbagai SDA yang Allah karuniakan boleh dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Akan tetapi, manusia juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungannya.
Negara juga akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Sanksi hukum Islam akan berjalan terhadap para pelanggar, termasuk perusak alam dan lingkungan.
[MNews]
Demikian Islam mengatur mengenai pengelolaan hasil bumi beserta pembagian harta. Pengelolaan tambang berdasarkan syariat Islam secara kaffah akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan bagi manusia dan alam semesta. Penerapan sistem Islam secara kafah dapat mencegah dari kerusakan dan kerakusan manusia karena pada dasarnya aturan Islam memang hadir untuk mencegah kemungkaran dan kerusakan akibat ulah tangan manusia. Maka Islam sebagai rahmatan Lil alamin akan terealisasi dengan penerapan Islam yang sempurna.
Wallahu a’lam bisshowab




