BONTANG – Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang, Alfrita Junain Sande menyampaikan bahwa, jika masih ada pangkalan yang menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bakal mendapatkan sanksi.
“Kalau masyarakat masih ada yang menemukan pangkalan menjual gas tersebut di atas HET, bisa langsung lapor atau beri tahu ke kami. Bisa juga ke Pertamina,” ucapnya.
Diketahui pangkalan yang ketahuan menjual gas melon di atas HET, nantinya akan terkena sanksi berat. Bahkan bisa jadi, dilakukannya pencabutan surat izinnya.
Karena sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dimana untuk setiap agen ke pangkalan harga jualnya Rp 18 ribu, sedangkan pembelian dari pangkalan telah ditetapkan dengan harga Rp 21 ribu.
Di kesempatan yang sama, Sales Branch Manager PT Pertamina, Azri Ramadhan menyampaikan, untuk masyarakat yang nantinya masih menemukan harga gas melon yang tidak sesuai dengan HET, bisa langsung segera melapor, baik langsung ke Pertamina maupun ke Pemkot Bontang, untuk nantinya bisa ditindaklanjuti.
Bahkan untuk pelaporan nantinya, masyarakat bisa langsung menghubungi melalui hotline 135 atau call center 136.
Sedikit informasi, untuk di wilayah Kota Bontang terdapat tiga agen untuk distribusi gas melon. Pertama Agen Akawy, yang setiap harinya menyalurkan sebanyak 1.625 tabung, dengan 35 pangkalan.
Kedua Agen Pantai Subur, yang setiap harinya menyalurkan sebanyak 2.800 tabung, dengan 40 pangkalan. Terakhir Agen Gemilang, dengan 14 pangkalan.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam