Home ADVERTORIAL DPRD BONTANG Pansus LKPJ Tekankan Poin 35 di Rekomendasi ke Pemkot, Begini Isinya

Pansus LKPJ Tekankan Poin 35 di Rekomendasi ke Pemkot, Begini Isinya

0
Pansus LKPJ Tekankan Poin 35 di Rekomendasi ke Pemkot, Begini Isinya
Ketua Pansus LKPJ, Raking saat diwaancara awak media. (Yusva Alam)

BONTANG – Dari puluhan rekomendasi DPRD kepada Pemkot Bontang, Pansus LKPJ DPRD Bontang lebih menekankan pada poin menaikkan insentif/honor kader posyandu dan kader subKB.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus LKPJ, Raking usai mengikuti rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD atas LKPJ Wali Kota Bontang tahun anggaran 2022 di Pendopo Rujab, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Bontang itu, bahwa Pansus LKPJ menyerahkan sebanyak 40 rekomendasi kepada Pemkot Bontang. Agar pemkot segera membenahi penganggaran di tahun 2023 ini.

Dari 40 rekomendasi tersebut, disebutkan Raking poin nomor 35 yang paling ditekankan. Di poin 35 itu berbunyi ‘Pemkot Bontang agar menaikkan insentif/honor yang semula Rp 150 ribu menjadi Rp 300 ribu bagi kader posyandu, kader subKB, Kadier lansia, dan kader posbindu.’

“Kenapa kami konsen di poin 35 ini. Karena setiap kami reses selalu yang ditanyakan petugas kader posyandu dan subKB tentang insentif ini,” ujarnya.

“Mereka mengatakan sudah dijanji naik insentifnya dari jamannya kepala daerah sebelumnya. Namun belum terwujud sampai sekarang,” imbuh Raking.

Maka dari hasil reses anggota dewan tersebut, pansus LKPJ berjanji akan memperjuangkannya melalui rekomendasi.

“Alhamdulillah kemarin sudah disetujui Bapelitbang. Semoga segera terealisasi,” pungkasnya. (adv/al)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version