BONTANG – Panwaslu Kecamatan Bontang Utara (Panwaslucam) beberapa waktu lalu mendapatkan temuan pelanggaran dukungan dari salah seorang petugas Pantarlih Kelurahan Loktuan. Petugas Pantarlih itu secara sadar mengaku mendukung salah satu calon DPD RI.
Komisioner Panwaslucam Bontang Utara, M Nurkholis menjelaskan, temuan itu didapatkan anggota pengawas kecamatan saat melakukan pengawasan di lapangan, oleh anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Dia (Petugas Pantarlih) mengakui pada saat verifikasi faktual DPD. Ada 24 kelompok yang disebar, saksi yang bertanda tangan yakni ketua RT sendiri di Kelurahan Loktuan,” jelasnya kepada Mediakaltim.com, Senin (13/3/2023).
Lanjut Nurkholis, petugas Pantarlih itu secara nyata melakukan dukungan kepada salah satu calon, sehingga bukan administrasi, melainkan temuan pelanggaran yang harus diproses.
“Itu temuan yang harus diproses, karena kita sudah panggil lakukan proses kepada Pantarlihnya, kepada PPS Tanjung Laut yang bertugas dan kepada PPS Loktuan yang bertanggung jawab melakukan perekrutan Pantarlih,” katanya.
Selain itu, pihaknya setelah melakukan pengecekan pada Silon KPU, petugas Pantarlih tersebut terdaftar sebagai pendukung salah satu calon.
“Setelah dicek di Silon, ada juga namanya terdaftar. Petugas Pantarlih di TPS 17 Loktuan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk sanksi sendiri sudah dilakukan pemanggilan dan pemberhentian dikarenakan telah mendukung salah satu calon.
“Sudah kita proses, sudah kita panggil kita buatkan berita acara dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Bontang, sudah ada pemberhentian dan dilakukan pergantian dengan menerbitkan surat rekomendasi ke KPU melalui Bawaslu kota,” jelasnya. (yah)