BONTANG – Pasca dibebaskan dari masa penahanan, tersangka investasi bodong ayam potong Apderis, RW (27) kembali berulah. Hal itu dibuktikkan dengan beredarnya pesan chat Whatsapp tersangka RW ke sejumlah korbannya.
Dari chat Whatsapp itu, terlihat RW kembali mengajak para korban bekerja sama untuk berinvestasi.
Salah satu korban yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, sempat dichat tersangka untuk kembali berinvestasi, karena sejumlah aset telah disita dan tersangka belum memiliki modal.
“Sempat saya dichat, menawarkan kembali untuk berinvestasi. Tetapi saya tidak merespon,” ucapnya saat diwawancarai, Rabu (3/7/2024).
Korban beranggapan yang merasa di chat kembali oleh tersangka, bahwa RW masih saja bertingkah dan tidak mempunyai rasa efek jera selama kemarin menjalani masa tahanan.
“Dibilang kecewa ya pasti, karena tidak sesuai dengan hukuman yang tersangka dapat. Soalnya banyak orang yang tertipu, bahkan dengan jumlah yang tidak sedikit,” jelasnya.
Menurut para korban yang telah tertipu oleh tersangka RW, hukuman yang didapat sangat tidak setimpal. Bahkan kalau bisa, para korban ingin tersangka RW bisa di penjara selama mungkin bahkan membuat RW memiliki efek jera.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Korban Apderis, Kim Samuel menyatakan jika sudah banyak korban yang dihubungi semenjak tersangka masih di dalam tahanan.
“Selama tersangka ditahan pun, ternyata sudah banyak korban yang dihubungi oleh RW,” paparnya.
Kim Samuel beranggapan jika hukum melindungi tersangka, bukankah sebaliknya, dimana hukum seharusnya melindungi korban.
Selanjutnya Kim Samuel akan berencana untuk melakukan penyuratan kepada Polres Bontang, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Bahkan ke Polda Kaltim untuk bisa menindaklanjuti kasus ini, yang dimana untuk korban di wilayah Bontang sendiri telah dirugikan sebesar Rp 10,9 miliar.
Sedikit informasi, tersangka RW menjalani masa tahanan selama kurang lebih 120 hari, begitupun dengan istri tersangka SR nantinya. Selama jaksa menyatakan jika syarat yang diperlukan belum dipenuhi.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam