Paser Bidik Sampah Jadi Energi, Gandeng Indocement Kembangkan RDF Berbasis Zero Waste

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser resmi menjalin kerja sama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk untuk mengembangkan pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (12/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam mendorong pengelolaan sampah berbasis zero waste sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari limbah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan.

Bupati Paser, Fahmi Fadli, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan awal implementasi teknis yang harus dijalankan secara terukur dan berkelanjutan.

“Saya berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara optimal, mulai dari aspek teknis pengolahan RDF, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujarnya.

RDF sendiri merupakan bahan bakar hasil pengolahan sampah rumah tangga, industri, maupun komersial melalui proses pemilahan, pencacahan, dan pengeringan. Pemanfaatannya dinilai mampu menekan volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir sekaligus mendukung penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:  Nominal Berbeda-beda, Dugaan Pungli di Layanan Kesehatan Mencuat

Fahmi menekankan, keberhasilan program ini membutuhkan perencanaan teknis matang, penguatan kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendukung penuh pengelolaan sampah yang inovatif dan berorientasi jangka panjang.

Selain kerja sama dengan pihak industri, Pemkab Paser juga mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Skema yang diperkuat meliputi pengumpulan sampah kertas dan plastik dari sektor formal maupun informal, pengembangan budidaya maggot, penguatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), serta Bank Sampah.

“Dengan kerja sama ini, Pemkab Paser optimistis pengelolaan sampah di daerah dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sebagai penunjang, Kabupaten Paser telah mengoperasikan dua Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sejak Januari 2026, yakni TPST Janju berkapasitas 10 ton per jam dan TPST Songka berkapasitas 5 ton per jam.

Dengan dukungan infrastruktur tersebut, Pemkab Paser menargetkan pengurangan timbunan sampah sekaligus mendorong transformasi limbah menjadi sumber energi alternatif yang produktif.

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Menimpa Selebgram Naomi Sachie Belum Temui Titik Terang
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.