BONTANG – Rencana legalisasi sejumlah bangunan villa di kawasan wisata Bontang Kuala masih menemui jalan buntu. Pasalnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan di atas perairan belum dapat diterbitkan karena persoalan legalitas lahan.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, mengungkapkan, sebagian besar villa yang berdiri di atas laut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin dasar bangunannya belum bisa diproses.
“Untuk PBG itu wajib ada bukti kepemilikan atau legalitas lahan. Nah, kebanyakan villa di Bontang Kuala berdiri di wilayah laut, yang statusnya milik negara. Jadi tidak bisa diterbitkan izinnya,” terang Idrus beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, lokasi bangunan di area pasang surut atau perairan membuat pemilik usaha tidak dapat melampirkan dokumen kepemilikan tanah, sebagaimana syarat wajib pengurusan izin bangunan. Akibatnya, seluruh proses administrasi PBG terhenti.
Selain itu, kegiatan di wilayah laut seharusnya dilengkapi dengan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tanpa dokumen tersebut, lanjut Idrus, DPMPTSP tidak bisa menerbitkan izin bangunan.
“Kalau di darat kita bicara sertifikat tanah, di laut harus ada KKPRL. Itu ranahnya pemerintah provinsi,” ujarnya.
Meski izin bangunan belum bisa diterbitkan, Pemkot Bontang masih memiliki ruang untuk menarik pajak dari aktivitas usaha yang berjalan. Idrus menyebut, mekanisme pemungutan pajak daerah bisa dirumuskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) bekerja sama dengan pihak kelurahan.
“Yang bisa dipungut itu pajaknya, bukan izinnya. Jadi Bappenda bisa berkoordinasi dengan kelurahan untuk menyusun mekanisme penarikan pajak usaha di sana,” jelasnya.
Idrus menambahkan, fenomena ini menjadi ciri khas tersendiri bagi Bontang Kuala. Kawasan tersebut sejak lama berkembang sebagai permukiman tradisional di atas laut, jauh sebelum sistem perizinan modern diterapkan.
“Dari dulu warga sudah menempati kawasan itu tanpa proses izin formal. Sekarang saat penataan dilakukan, banyak hal yang perlu disesuaikan,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sebagian warga di kawasan itu telah memiliki sertifikat bangunan, tetapi bukan sertifikat tanah.
“Jadi pajaknya hanya untuk bangunannya saja, bukan lahannya,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




