Pedagang Keluhkan Mahalnya Biaya Take Over Lapak di Pasar

BONTANG – Para pedagang di pasar tradisional mengeluhkan soal mahalnya biaya balik nama (take over) lapak di dalam pasar. Alhasil banyak pedagang yang memilih berjualan di pinggir jalan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono beberapa waktu lalu. Dirinya kerap mendapat keluhan dari pedagang terkait take over lapak.

“Kata pedagang harga balik nama lapak kosong yang mau ditempati pedagang lain, biayanya terlalu tinggi. Sampai-sampai ada yang Rp 10 juta,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindagkop-UKM Kota Bontang, Kamilan menjelaskan, bahwa lapak atau kios yang ada di pasar itu sifatnya adalah hak guna. Bukan atas nama pribadi sehingga tidak bisa diperjualbelikan, sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang yang berlaku.

Adapun para pedagang yang bertempat di pasar seperti di Taman Rawa Indah hanya membayar retribusi sewa ruang sebulan sekali, dengan tarif sewa ruang berkisar Rp 6.750 – Rp 54.000 tergantung luas lapak pedagang.

“Tarif lapak-lapak di pasar itu sudah diatur sesuai Raperda,” terangnya.

Baca Juga:  Minta Perhatikan Dunia Otomotif, Rusli Dorong Pemkot Bangun Sirkuit Permanen

Meski demikian Kamilan berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan lapak tersebut.

“Saya tidak tahu kalau itu ada oknum. Makanya kami akan lihat dan evaluasi lagi. Kalau melanggar Perda akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (al/adv)

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.