Pedagang Kembang Api Diimbau Tak Jual Petasan

BONTANG – Personil Sat Binmas Polres Bontang mengimbau dan bersosialisasi kepada para pedagang kembang api sekitar Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut agar tidak menjual petasan, Jumat (14/04/23) pukul 09.00 wita.

Imbauan ini dilakukan sebagai pencegahan akan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan petasan itu sendiri.

”Disamping suara ledakan yang ditimbulkan mengganggu masyarakat yang sedang menunaikan ibadah Tarawih, juga dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan korban jiwa,” tutur AKP Jimun, Kasat Binmas Polres Bontang

“Kami tidak melarang mereka untuk berjualan kembang api, tetapi ikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini semua untuk kenyamanan dan keamanan kita sendiri,” imbuhnya. (hms)

Baca Juga:  Polres Bontang Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Pengamanan Idulfitri
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.