BONTANG – Terjadi permasalahan hubungan kerja antara perusahaan asal Jakarta, PT Cipta Bangun Nusantara (CBN) dengan perusahaan lokal PT Sriwijaya Teknik Utama (STU). Hal itu diketahui dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bontang, Senin (7/8/2023) yang diadakan di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang.
Latar belakang permasalahan tersebut diawali dari CBN yang mendapat kontrak kerja dari PT Pupuk Kaltim, berupa proyek perbaikan tanki air. Lalu CBN menunjuk STU selaku perusahaan lokal untuk menjadi rekanan sebagai sub kontraktor.
Permasalahannya adalah CBN baru membayar pengerjaan tersebut kepada STU sebesar 77 persen. Sementara sisa 23 persennya belum dibayar sampai saat ini.
“Kami sudah upaya negosiasi untuk dapat diselesaikan masalah ini, namun tak ada itikad baik dari CBN. Bahkan kami diputus sepihak,” ujar Legal STU, Caka Adi Pawoko.
Sementara itu, Project Manager dan Quality Control CBN Bontang, Suprapto menjawab keluhan tersebut.
Alasan CBN memutuskan sepihak lantaran CBN sudah mengirimkan surat teguran dan surat peringatan beberapa kali. STU juga dianggap tidak melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan. Ditambah lagi dengan hasil pengerjaan yang buruk.
“Kami tidak begitu saja memutus pekerjaan, namun sudah memberikan peringatan,” ujarnya sembari membacakan pesan dari legal CBN pusat melalui whatsapp.
Usai mendengarkan uraian permasalahan dari berbagai pihak, termasuk PT Pupuk Kaltim selaku pemberi kerja dan juga Dinas Tenaga Kerja, Ketua Rapat, Maming meminta ketiga pihak untuk berembuk internal mencari penyelesaian. Ketiganya setuju untuk membahas permasalahan itu secara internal.
Maming juga mengatakan PKT tidak bisa lepas tangan terhadap masalah tersebut. PKT akan bisa mengalami kerugian jika permasalahan tersebut tidak terselesaikan.
“Ingat bahwa DPRD ini hanya fasilitator bukan pengambil keputusan. Semoga ada solusi kekeluargaan dari ketiganya,” pungkas Maming menutup rapat. (adv/al)