Pelabuhan Loktuan Dinilai Perlu Sistem Early Warning Peredaran Narkoba

BONTANG – Pelabuhan Loktuan dinilai memerlukan sistem early warning atau deteksi dini, guna mencegah masuknya narkoba ke Kota Bontang. Minimnya alat pengawasan dan pengecekan penumpang disebut menjadi celah rawan peredaran barang haram dari luar daerah.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Lulyana Ramdhani, mengungkapkan, sampai sekarang belum terdapat sistem pemeriksaan yang memadai terhadap penumpang maupun barang bawaan saat aktivitas turun-naik kapal di Pelabuhan Loktuan.

“Waktu pengecekan kemarin, penumpang kapal maupun barang bawaannya tidak dilakukan pengecekan, semuanya lalu lalang begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk utama orang dan barang dari luar daerah, sehingga sangat membutuhkan sistem deteksi dini untuk mencegah peredaran narkotika sebelum masuk ke wilayah kota.

Ia menambahkan, momentum tertentu seperti musim libur dan hari besar keagamaan, termasuk Natal dan Tahun Baru, menjadi waktu yang rawan dimanfaatkan, lantaran peningkatan penumpang yang berpotensi membuka celah peredaran narkoba.

“Ketika arus penumpang meningkat, pengawasan juga harus diperkuat. Kalau tidak, ini bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hakim se-Indonesia Gelar Aksi Cuti 'Mogok' Massal, Ini Isi Tuntutannya!

BNNK Bontang menilai pengelola pelabuhan setidaknya perlu menyediakan fasilitas dasar seperti metal detector atau alat pemindai barang. Menurut Lulyana, keberadaan alat tersebut merupakan bentuk early warning system untuk menekan risiko peredaran narkoba.

Ia menyebut pihaknya telah beberapa kali menyampaikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait. Namun, hingga kini belum terlihat implementasi di lapangan.

“Sayangnya sampai hari ini belum ada alat yang digunakan,” tegasnya.

Ke depan, BNNK Bontang berencana kembali melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait guna membahas penguatan sistem pengawasan di Pelabuhan Loktuan.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.