spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Curanmor yang Beraksi di 9 TKP dan Gasak 18 Motor Berhasil Diciduk

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bontang selama dua bulan terakhir, Selasa (4/3/2025).

Diketahui, kedua pelaku tersebut yakni K (27) dan H (40) sudah melakukan aksinya di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, dengan berhasil membobol dan menggasak sebanyak 18 unit sepeda motor.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, bahwa untuk lokasi pertama terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Satimpo, Bontang Lestari, Sabtu (4/1/2025). Kedua di Jalan Pramuka, RT.01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (11/1/2025).

Lanjut di lokasi ketiga dan keempat Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (13/1/2025). Kelima di Jalan Sumatra, RT.02, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Keenam di lokasi parkiran RSUD Taman Husada Bontang, Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kamis (16/1/2025).

Kemudian lokasi ketujuh di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Minggu (19/1/2025). Delapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (10/2/2025), dan terakhir di Jalan Pramuka I, RT.01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-14 Partai Gerindra, Agus Haris Siap Menangi Pemilu 2024

“Kedua pelaku ini K (27) sebagai pelaku utama, salah satu warga Bontang Lestari, dan H (40) sebagai penadah hasil curanmor, salah satu warga Bantaeng, Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi, untuk membobol dan merusak kunci kontak kendaraan.

“Sehingga kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang,” paparnya.

Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan terduga H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular