spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Toko Jalan Arif Rahman Hakim Berhasil Dibekuk

BONTANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim pada Sabtu (15/2/2025) lalu berhasil diamankan Polres Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan inisial R (42) di Simpang tiga Jalan Poros Bontang – Sangatta.

Pelaku melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam ke pemilik toko, dan berhasil mengambil uang tunai Rp 3 juta dan satu unit ponsel genggam. Adapun uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk top up judi online.

“Kami lakukan pengecekan CCTV dan ternyata tersangka memang sering melakukan transaksi top up untuk main judi online di simpang situ,” jelasnya.

Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus penjambretan di luar daerah. R sendiri merupakan warga yang baru 5 tahun menetap dan berubah domisili menjadi warga Bontang.

R dikenakan pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Diketahui, awalnya pelaku datang ke toko bangunan tersebut sebagai pembeli, namun ia melihat keadaan toko yang sepi dan korban yang sudah berumur, ia pun mengambil kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Baca Juga:  Resmi, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Bontang Pemilu 2024

“Pemilik toko ditodong sajam dan diancam, apalagi sudah dilihat sudah berumur jadi tidak berdaya,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular