Pelaku Pencurian Modus Congkel Rumah di 18 Lokasi Dibekuk Polisi

SANGATTA — Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap aksi pencurian lintas kota dan kabupaten, dengan modus membongkar rumah pada malam hari. Pelaku pria berinisial AK alias G (28) diringkus setelah tercatat melakukan pencurian di 18 lokasi kejadian perkara (TKP).

Tersangka ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi No. 12, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama delapan hari.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian di Jalan Poros Ronggang RT 024, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, yang terjadi pada Selasa (2/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.37 WITA.

“Korban melaporkan kehilangan rokok dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial,” ujar Iptu Erik, Minggu (14/12/2025).

Rekaman CCTV yang beredar luas itu menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengembangan, Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke Kota Samarinda.

Baca Juga:  Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Saat ditangkap, pelaku diketahui berada di sebuah hotel bersama kekasihnya. Polisi mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Erik mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. “Pelaku sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, dan ini merupakan yang keempat kalinya dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat melakukan aksi pencurian di 18 TKP. Sebanyak 16 TKP berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur, meliputi Kecamatan Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta, sementara dua TKP lainnya berada di Kota Samarinda.

Barang yang dicuri beragam, mulai dari sepeda motor berbagai merek, rokok, uang tunai, telepon genggam, hingga tabung gas. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah yang dalam kondisi sepi pada malam hari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tatah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi KT 3638 BAT, serta satu jam tangan merek Swiss Army Quartz warna hitam.

Baca Juga:  Tersinggung Soal Keluarga, Pria di Kubar Habisi Rekannya dengan Balok Kayu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian pada malam hari dengan cara merusak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Sangkulirang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah. “Polsek Sangkulirang juga menyediakan layanan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.