BONTANG – Kasus penikaman yang terjadi di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya menemui titik terang, dimana pelaku berinisial SY (47), salah satu warga Gunung Telihan berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah Putranto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap, Kamis (19/3/2026), di kawasan Pasar Telihan. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang, bersama anggota Reskrim dari Polsek Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif,” ujar AKP Randy saat dikonfirmasi.
Kasus ini sempat menyita perhatian warga setempat sebab kejadian ini terjadi di pinggir jalan, tepatnya Rabu (18/3/2026) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial NB (34) ditemukan dalam kondisi terluka akibat tusukan, sehingga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengembangan penyelidikan dari petugas di lokasi kejadian, polisi mengarah pada SY sebagai terduga pelaku.
Kemudian, petugas langsung bergerak untuk menghubungi pelaku hingga akhirnya bersedia untuk bertemu di kawasan Pasar Telihan, dan berujung penangkapan.
“Dari tangan pelaku, kami telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diketahui milik pelaku. Pisau tersebut ditemukan, sudah dengan posisi menancap di helm milik korban saat kejadian,” jelasnya.
Saat ini, SY telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




