BONTANG – Para pelaku usaha di Bontang telah memiliki kesadaran untuk mengurus legalitas usaha. Lantaran memahami pentingnya memiliki legalitas usaha tersebut. Hal itu diungkapkan Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan.
Santi mengungkapkan, bahwa setiap pelaku usaha di Kota Bontang secara sadar telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), karena mereka sadar dengan memiliki legalitas maka usaha mereka akan lebih diakui.
“Para pelaku usaha ini sadar pentingnya NIB untuk usaha mereka, kalau sudah memiliki NIB maka usaha mereka akan terdaftar di OSS-RBA,” ujarnya.
Berdasarkan survei yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), terdapat 5 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling diminati di Kota Bontang, didominasi oleh jenis usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman.
Data ini terhitung sejak 4 Agustus 2021 hingga 16 Oktober 2023. Dengan jumlah usaha terbanyak adalah 638 usaha perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman, kemudian yang kedua sebanyak 261 industri kerupuk, kripik, peyek, dan sejenisnya, ketiga sebanyak 259 berupa rumah atau warung makan.
Kemudian yang keempat sebanyak 253 usaha perdagangan besar alat tulis dan gambar, dan yang terakhir sebanyak 235 usaha penyediaan jasa boga periode tertentu.
“Data ini bisa terus bertambah dengan banyaknya warga yang hampir setiap hari mengurus usaha mereka,” tutupnya (sya/al/adv)