BONTANG – Para Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), lantaran mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha, termasuk data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Hal itu diungkapkan Pejabat Fungsional Ahli Madya Analisis Kebijakan DPMPTSP Kota Bontang, Karel.
Ia juga menjelaskan, LKPM merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanam modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Hasil dari pengisian LKPM atau pelaporan tersebut nantinya akan menjadi perhitungan realisasi investasi dalam setahun, dan hal tersebut merupakan salah satu indikator sebuah usaha aktif atau tidaknya.
DPMPTSP Bontang pun menyediakan loket pendampingan pengisian LKPM bagi pelaku usaha di Kota Bontang. Pihaknya menyiapkan petugas khusus untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam mengisi LKPM.
“Ada beberapa perubahan dalam mengisi LKPM dari pusat, kita sediakan petugas khusus untuk membantu,” jelasnya. (sya/adv)