spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelanggaran Disiplin Menurun, Sekda Apresiasi ASN Bontang

BONTANG – Seiring meningkatnya nilai Indeks Profesionalitas ASN dari sebelumnya 60,53 (kategori rendah pada Tahun 2023) menjadi 85,36 (kategori tinggi pada Tahun 2024), PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Bontang ternyata meraih capaian lain yang tak kalah membanggakan.

Angka pelanggaran disiplin pada Tahun 2024 mengalami penurunan dibanding catatan pada tahun sebelumnya.

Merujuk informasi yang disampaikan oleh Kabid PKPDIFPA BKPSDM Kota Bontang, Arif Supriyadi, pada Tahun 2024 lalu hanya terjadi 5 (lima) kasus penjatuhan hukuman disiplin (hukdis). Angka ini menurun cukup signifikan bila dibandingkan Tahun 2023 yang mencatatkan 9 (sembilan) kasus penjatuhan hukdis.

Arif menjelaskan, bahwa data ini berdasarkan Surat Keputusan Hukdis yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maupun pejabat yang berwenang menghukum di tiap perangkat daerah pada 2 Tahun terakhir (Tahun 2023 – 2024).

“Jenis pelanggarannya beragam, demikian pula jenis hukdis yang dijatuhkan juga beragam” ucapnya sembari menerangkan bahwa, ke-5 pelanggaran tersebut memiliki rentang hukdis antara sedang sampai dengan berat.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto ikut mengungkap bahwa, semua penanganan atas pelanggaran tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Begini Klarifikasi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR!

“Semua kasus telah melalui proses pemeriksaan secara seksama. Pun penjatuhan hukdis-nya juga melalui proses musyawarah Tim Hukuman Disiplin Pemkot Bontang” ujar Sudi sambil menambahkan informasi, bahwa sebelum penjatuhan hukdis berat, PPK selalu memberikan kesempatan kepada ASN terduga pelanggar, untuk melakukan pengajuan keberatan dalam jangka 15 hari kerja setelah SK disampaikan pada yang bersangkutan.

Menurutnya, langkah ini dilakukan selain menyesuaikan dengan ketentuan (Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021), juga sebagai upaya memberikan ruang bagi ASN dimaksud, untuk menyampaikan sanggahan yang tentunya harus disertai bukti mencukupi guna telaah lebih lanjut oleh PPK.

Bila memang bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk meringankan hukuman, PPK maupun Tim Hukdis Pemkot Bontang sangat terbuka untuk menganulir (meringankan atau bahkan membatalkan) putusan yang sebelumnya dijatuhkan.

Membenarkan penyampaian Sudi, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlinawaty menyatakan, bahwa mekanisme pengajuan keberatan ini menunjukkan, bahwa pihaknya sangat menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan ASN terduga pelanggar hukuman disiplin.

Baca Juga:  Thermo Gun Bekas Pilkada Dihibahkan KPU Bontang ke Disdikbud

“Harus senantiasa berpegang pada asas keadilan dan objektivitas” Imbuh Iin, sapaan akrabnya sembari menyampaikan apresiasi kepada segenap pengelola kepegawaian, baik di lingkup pembinaan maupun pengawasan tingkat kota, juga rekan-rekan di tiap perangkat daerah yang tak bosan-bosan mengingatkan seluruh jajaran ASN, untuk terus bersikap dan bertindak sesuai aturan disiplin yang berlaku. (adv/rls)

Editor: Yusva Alam

Most Popular