spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Gubernur dan Wali Kota Dilaksanakan Februari 2025

BONTANG – Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan 7 Februari 2025, sementara pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan digelar secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.

Koordiantor Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa mengatakan, ketentuan ini berdasarkan pasal 22A Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2024. Dimana pemerintah akan menggelar pelantikan sebanyak dua kali.

Untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur diatur dalam pasal 22A ayat 1 dan pelantikan wali kota serta wakil wali kota di atur dalam pasal 22A ayat 2.

“Kalau pelantikan bupati dan wakilnya bersamaan dengan pelantikan wali kota dan wakil wali kota,” terangnya.

Dijelaskan pula dalam pasal 22A ayat 3 bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dengan pertimbangan atau alas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasa 2A ayat 3.

Baca Juga:  Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Makan Korban, 2 Truk Terperosok

Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan pada pasal 57 ayat 1a dan 1b yang berbunyi tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkata konstitusi atau terdapat permohonan perselisihan dalam pemilihan paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Untuk di Bontang tidak ada perselisihan semuanya aman, tapi memang gubernur ada perselisihan, jadi kita tunggu saja updatenya apakah mereka akan tetap melakukan pelantikan tepat waktu atau bagaimana,” jelasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular