Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diundur ke Maret 2025

BONTANG – Pelantikan kepala daerah terpilih yang sedianya diadakan Februari 2025 Ini, rencananya bakal diundur menjadi Maret 2025 mendatang.

Pengunduran itu lantaran diperkirakan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan terlebih dahulu seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Masih dilakukan pembahasan, namun belum ada putusannya,” terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang, Azis Maidy Muspa.

Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK, harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Namun, saat ini pihaknya belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah, karena nantinya keputusan tersebut harus menunggu perpres yang baru bukan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Mengingat saat ini, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Serta pelantikannya dilakukan 10 Februari 2025

“Keserentakan pilkada termasuk pelantikan dan akan dibuatkan perpres baru, kita tunggu saja keputusan nya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung SMP Negeri 1 Bontang Dihentikan, Begini Alasannya!

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.