SANGATTA — Pelantikan pengurus Serikat Pekerja (SP) PAMA periode 2025–2028 menjadi momentum evaluasi atas berbagai polemik ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menekankan bahwa perusahaan harus lebih transparan dalam menyikapi kasus SP3, rencana PHK, maupun persoalan jam OPA. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyarankan mutasi sebagai solusi, bukan PHK, namun pihak perusahaan mengaku tidak memiliki ruang untuk itu.
“Kami berharap SP PAMA yang baru dilantik bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa merugikan pihak mana pun,” ujar Roma kepada Media Kaltim.
Roma juga meminta surat resmi dari PAMA sebagai dasar untuk meninjau ulang kebijakan jam OPA, agar penegakan aturan tidak dilakukan secara sepihak.
Ketua SP PAMA yang baru dilantik, Hamka, menyebut bahwa keberlanjutan polemik di lapangan telah berdampak pada suasana kerja yang tidak kondusif, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas utama pengurus baru.
“Ke depan kami berharap polemik-polemik ini bisa segera diselesaikan. Situasi yang tidak kondusif tentu memengaruhi pekerja dan hubungan industrial secara keseluruhan,” ujar Hamka saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Hamka menegaskan bahwa serikat akan terus mengawal kasus yang menimpa sejumlah pekerja, termasuk PHK terhadap Heri Irawan.
“Kasus Heri Irawan tetap kami kawal sampai tuntas. Pemerintah sudah menganjurkan agar tidak ada PHK, tapi faktanya tetap terjadi. Kami akan dampingi sampai proses PHI selesai hingga keputusan inkrah,” tegasnya.
Namun, untuk kasus Edi Purwanto, Hamka menyatakan bahwa serikat tidak bisa memberikan pendampingan langsung karena berdasarkan data serah terima, yang bersangkutan memang tidak terdaftar sebagai anggota SP PAMA.
“Dari awal Edi menggunakan serikat luar, jadi secara organisasi kami hanya bisa fokus pada anggota serikat Pama. Pendampingan penuh kami berikan kepada Heri Irawan,” jelasnya.
Hamka memastikan bahwa serikat di bawah kepemimpinannya akan bekerja lebih terbuka, objektif, dan responsif terhadap persoalan anggota, termasuk mendorong perusahaan lebih transparan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




