BONTANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan langkah baik, agar masyarakat Kota Bontang lebih waspada dalam berkendara.
Andi Faiz berharap melalui pemasangan ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Bontang dalam berlalu lintas di jalan. Meskipun sebenarnya masyarakat tetap harus berkendara dengan baik meskipun tidak ada yang mengawasi.
“Kalau begini, mau tidak mau masyarakat akan lebih memperhatikan pemakaian helm, membawa surat saat berkendara,” ujarnya, Senin (30/9/24).
Hal ini menjadi dampak positif pada ketertiban lalu lintas di Kota Bontang, serta kesadaran berkendara masyarakat. Menurutnya, ini juga menjadi salah satu faktor untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Apalagi semua jenis pelanggaran akan terekam otomatis oleh kamera, walaupun tidak ada polisi di sekitar tempat tersebut. Nantinya, surat tilang akan dikirim langsung ke rumah, dengan alamat pemilik kendaraan yang tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Kantor Pos.
ETLE rencananya akan berlaku di Bontang pada Oktober 2024 mendatang. Adapun posisi tiga kamera yang telah terpasang berada di lampu merah Simpang Empat Jalan R Suprapto Rumah Sakit Amalia, Simpang tiga Jalan Jenderal Soedirman dan Simpang Tiga Bhayangkara arah Jalan Cipto Mangunkusumo. (sya/adv)
Editor: Yusva Alam