spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembahasan Raperda Narkoba Fokus ke Upaya Pencegahan

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor. Ketua Komisi I, Muslimin menyampaikan, Raperda ini nantinya hanya berfokus pada upaya pencegahan.

Seperti memaksimalkan satgas yang ada di kelurahan, melakukan tes urine secara berkala di berbagai instansi daerah, hingga menggalakkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba. Sedangkan untuk pembahasan pemberlakuan sanksi, hal itu tidak dibahas detail. Sebab pemkot memiliki keterbatasan kewenangan. “untuk sanksi sudah diatur tersendiri di aturan BNN (Badan Narkotika Nasional),” ujarnya belum lama ini.

Sebagai informasi, dalam raperda ini, diatur tentang pencegahan dini, pemberdayaan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, peningkatan kapasitas layanan  rehabilitasi medis, reintegrasi sosial, pencanangan kelurahan bersih dari narkoba (bersinar), penghargaan bagi yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan pengawasan, pendanaan, ketentuan penyidikan, hingga ketentuan pidana. Saat ini, bahasan raperda sudah memasuki pasal 28 dari total 41 pasal. Artinya, setengah bahasan sudah rampung dibahas bersama. Ditargetkan, payung hukum ini bisa rampung sebelum 31 Desember 2022.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Gelar Rapat Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif

Nantinya, ketika aturan ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemkot dalam menyediakan program dan kegiatan yang terukur dan terarah, sebagai upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah Bontang. (adv/mk)

Most Popular